Konferensi Pers FPI

Posted Posted by christine.tambunan in Comments 0 komentar

Konon, pada suatu hari yang cerah, FPI pernah menghelat konferensi pers terkait desakan pembubaran organisasinya. Berikut ini bunyinya:


*CENTRAL LEADERSHIP BOARD - ISLAMIC DEFENDERS' FRONT*


*DEWAN PIMPINAN PUSAT * FRONT PEMBELA ISLAM*


10 ALASAN PENOLAKAN PEMBUBARAN ORMAS:


  1. Pembubaran Ormas bertentangan dengan Demokrasi dan HAM.
  2. Pembubaran Ormas bertentangan dengan Konstitusi Negara Rl, karena UUD 1945 hasil amandemen Pasal 28 dan 28 E menjamin Kebebasan berserikat dan berkumpul.
  3. Pembubaran Ormas adalah bentuk otoriter penguasa yang membahayakan amanat Reformasi, bahkan menjadi bentuk pengembalian status quo Orde Baru.
  4. Pembubaran Ormas harus melalui mekanisme dengan proses tahapan yang jelas, seperti peringatan, pembinaan,pembenaha n, pembekuan dan pembubaran. Termasuk tidak mempersulit proses pendaftaran.
  5. Pembubaran Ormas bukan solusi untuk keluar dan tindak "kekerasan masyarakat", karena selama hukum tidak ditegakkan secara adil maka selama itu pula "kekerasan masyarakat" akan menjadi bahasa komunikasi yang tersumbat, atau bentuk protes sosial masyarakat, atau letupan phsycologis dari jiwa yang sudah muak dengan ketidak-ad i lan.
  6. Pembubaran Ormas tidak efektif, karena setiap kali suatu Ormas dibubarkan maka setiap kali itu pula Ormas tersebut bisa ganti nama sebagai Ormas baru.
  7. Pembubaran Ormas adaIah tindakan bodoh yang kontra produktif, karena akan menyuburkan Organisasi Tanpa Bentuk (OTB) bahkan gerakan-gerakan bawah tanah yang tidak terkontrol.
  8. Pembubaran Ormas dengan dalih tidak berazaskan Pancasila adalah Pemasungan Demokrasi sekaligus Diskriminasi Kebebasan yang ironis, karena Orsospol saja yang bersentuhan langsung dengan politik dan sistem sudah dibebaskan dari kungkungan azas tunggal Pancasila, lalu kenapa Ormas masih harus dipasung dengan azas tunggal Pancasila
  9. Pembubaran Ormas dengan dalih tindak anarkis yang dilakukan massa / anggotanya adalah bentuk kesemrawutan penegakan hukum, karena pelanggaran pidana yang dilakukan siapapun sudah diatur sanksi hukumnya dalam KUHP, sehingga apabila ada masa / anggota suatu Organisasi melakukan tindak pidana maka si pelaku yang ditindak, bukan organisasinya. Dikecualikan jika suatu organisasi terbukti secara sistematiks melakukan makar terhadap negara, seperti pemberontakan, atau menjadi kaki tangan asing membahayakan NKRI, maka patut untuk dibubarkan.
  10. Pembubaran Ormas tidak boleh Diskriminatif. Maka apabila suatu organisasi dibubarkan karena massa / anggotanya dinilai anarkis, maka semua Ormas dan Orsospol serta LSM apa pun yang massa / anggotanya melakukan tindak anarkis harus juga dibubarkan


DILEMATIS UU No. 8 Th. l985 & PP No. 18 Th.1986 tentang Ormas


Sejak FPI dideklarasikan 8 (delapan) tahun lalu, FPI telah mendaftarkan organisasi ke Departemen Dalam Negeri – Republik Indonesia (Depdagri) dengan kelengkapan semua persyaratan, seperti AD/ ART, Hasil Munas organisasi, Notaris Pembentukan,Daftar cabang organisasi di seluruh Indonesia, susunan pengurus daripusat hingga daerah. Tapi pendaftaran tersebut sengaja dipersulit, digantung dan ditendang sana-sini oleh Depdagri hingga saat ini dengan alasan FPI berazas Islam, bukan Pancasila.


  • Jika FPI dibubarkan dengan dalili berazaskan Islam dan tidak berazaskan Pancasila, maka apakah pemerintah juga akan membubarkan Muhammadiyah dan ICMI karena keduanya juga berazaskan Islam. Bahkan hampir semua Ormas Islam yang ada berazaskan Islam bukan Pancasila, apakah semua Ormas Islam juga akan dibubarkan. Padahal Muhammadiyah dan ICMI beserta ormas-ormas blain lainnyaberperan besar dalam pembangunan bangsa dan negara.
  • Jika FPI dibubarkan dengan dalih tindak anarkis yang dilakukan massa / anggotanya yang menyereng Industri Ma'siat seperti pelacuran, perjudian, ekstasy, miras, pomografi, pornoaksi, premanisme, dll, untuk menjaga moral bangsa. Lalu bagaimana dengan Ormas / Orsospol serta LSM yang menggerakkan massa / anggotanya melakukan tindakan brutal dan biadab atas nama demokrasi dan kemanusiaan, seperti pembakaran pendopo Bupati Tuban, menebangi pohon-pohon di jalan, membakar pesantren, merusak sekolah, menghadang Habib, meneror Kyai, mengancam Santri, menghina Islam, mernfitnah gerakan Islam, dll.
  • Jika FPI dibubarkan dengan dalih melanggar UU No 8 Th.l985 tentang Ormas dan PP No.18 Th 1986 tentang Pelaksanaan UU Ormas terkait azas tunggal Pancasila. Lalu bagaimana dengan Ormas /LSM Komprador yang selama ini telah secara terang-terangan langgar UU dan PP tersebut dengan menjadi kaki tangan asing dan menerima bantuan asing tanpa sepengetahuan pemerintah, karena UU dan PP tersebut di atas juga secara tegas melarang itu.
  • UU No 8 Th.l985 tentang Ormas dan PP No 18 Th 1986 tentang Pelaksanaan UU Ormas adalah Produk Orba yang bertentangan dengan tuntutan Reformasi karena masih menganut azas tunggal Pancasila. Jika UU Orsospol yang semula juga menganut azas tunggal Pancasila bisa diamandemen sehingga Orsospol bebas menggunakan azas, lalu kenapa UU Ormas tidak diamandemen untuk persoalan yang sama. Ironis, jika Orsospol yang bersentuhan langsung dengan politik dan system sudah dibebaskan dan kungkungan azas tunggal Pancasila, sementara Ormas masih harus dipasung dengan azas tunggal Pancasila.


AYO BUBARKAIN LSM KOMPRADOR (ANTEK ASING)


Karena


1. MENGHINA ISLAM
2. PEMBELA KEMA'SIATAN
3. PELINDUNG ALIRAN SESAT
4. MENJADI ANTEK NEGARA ASING
5. PENGKHIANATA PANCASILA DAN UUD 1945
6. MEMBENTUK MILISI YANG DIBERI PELATIHAN MILITER
7. MENGGADAIKAN BANGSA DAN NEGARA UNTUK NEGARA ASING
8. MENERIMA BANTUAN ASING TANPA SEPENGETAHUAN PEMERINTAH
9. MENGADU - DOMBA ANAK BANGSA DAN MEMECAH – BELAH PERSATUAN


DAFTAR LSM PENUNTUT PEMBUBARAN FPI, FBR, FUI, MMI & HTI


Jemaat AHmadiyah Indonesia (JAI), Garda Bangsa dan Pencak Silat Pagar Nusa versi Gus Dud, Garda Kemerdekaan (GK), Pemuda Demokrat (PD), Banteng Muda Indonesia (BMI),Aliansi Masyarakat Anti Kekerasan (AMAK), SKP - HAM, Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem), Institut Indonesia Muda (IIM), Gerak Indonesia (Gl), FPPI, Pendawa, Gerakan Revolusi Nurani (GRN), Aliansi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKBB), Aliansi Betawi Bersatu (ABB), YLBHI & Jaringan Islam Liberal (JIL)