Konferensi Pers FPI

Posted Posted by christine.tambunan in Comments 0 komentar

Konon, pada suatu hari yang cerah, FPI pernah menghelat konferensi pers terkait desakan pembubaran organisasinya. Berikut ini bunyinya:


*CENTRAL LEADERSHIP BOARD - ISLAMIC DEFENDERS' FRONT*


*DEWAN PIMPINAN PUSAT * FRONT PEMBELA ISLAM*


10 ALASAN PENOLAKAN PEMBUBARAN ORMAS:


  1. Pembubaran Ormas bertentangan dengan Demokrasi dan HAM.
  2. Pembubaran Ormas bertentangan dengan Konstitusi Negara Rl, karena UUD 1945 hasil amandemen Pasal 28 dan 28 E menjamin Kebebasan berserikat dan berkumpul.
  3. Pembubaran Ormas adalah bentuk otoriter penguasa yang membahayakan amanat Reformasi, bahkan menjadi bentuk pengembalian status quo Orde Baru.
  4. Pembubaran Ormas harus melalui mekanisme dengan proses tahapan yang jelas, seperti peringatan, pembinaan,pembenaha n, pembekuan dan pembubaran. Termasuk tidak mempersulit proses pendaftaran.
  5. Pembubaran Ormas bukan solusi untuk keluar dan tindak "kekerasan masyarakat", karena selama hukum tidak ditegakkan secara adil maka selama itu pula "kekerasan masyarakat" akan menjadi bahasa komunikasi yang tersumbat, atau bentuk protes sosial masyarakat, atau letupan phsycologis dari jiwa yang sudah muak dengan ketidak-ad i lan.
  6. Pembubaran Ormas tidak efektif, karena setiap kali suatu Ormas dibubarkan maka setiap kali itu pula Ormas tersebut bisa ganti nama sebagai Ormas baru.
  7. Pembubaran Ormas adaIah tindakan bodoh yang kontra produktif, karena akan menyuburkan Organisasi Tanpa Bentuk (OTB) bahkan gerakan-gerakan bawah tanah yang tidak terkontrol.
  8. Pembubaran Ormas dengan dalih tidak berazaskan Pancasila adalah Pemasungan Demokrasi sekaligus Diskriminasi Kebebasan yang ironis, karena Orsospol saja yang bersentuhan langsung dengan politik dan sistem sudah dibebaskan dari kungkungan azas tunggal Pancasila, lalu kenapa Ormas masih harus dipasung dengan azas tunggal Pancasila
  9. Pembubaran Ormas dengan dalih tindak anarkis yang dilakukan massa / anggotanya adalah bentuk kesemrawutan penegakan hukum, karena pelanggaran pidana yang dilakukan siapapun sudah diatur sanksi hukumnya dalam KUHP, sehingga apabila ada masa / anggota suatu Organisasi melakukan tindak pidana maka si pelaku yang ditindak, bukan organisasinya. Dikecualikan jika suatu organisasi terbukti secara sistematiks melakukan makar terhadap negara, seperti pemberontakan, atau menjadi kaki tangan asing membahayakan NKRI, maka patut untuk dibubarkan.
  10. Pembubaran Ormas tidak boleh Diskriminatif. Maka apabila suatu organisasi dibubarkan karena massa / anggotanya dinilai anarkis, maka semua Ormas dan Orsospol serta LSM apa pun yang massa / anggotanya melakukan tindak anarkis harus juga dibubarkan


DILEMATIS UU No. 8 Th. l985 & PP No. 18 Th.1986 tentang Ormas


Sejak FPI dideklarasikan 8 (delapan) tahun lalu, FPI telah mendaftarkan organisasi ke Departemen Dalam Negeri – Republik Indonesia (Depdagri) dengan kelengkapan semua persyaratan, seperti AD/ ART, Hasil Munas organisasi, Notaris Pembentukan,Daftar cabang organisasi di seluruh Indonesia, susunan pengurus daripusat hingga daerah. Tapi pendaftaran tersebut sengaja dipersulit, digantung dan ditendang sana-sini oleh Depdagri hingga saat ini dengan alasan FPI berazas Islam, bukan Pancasila.


  • Jika FPI dibubarkan dengan dalili berazaskan Islam dan tidak berazaskan Pancasila, maka apakah pemerintah juga akan membubarkan Muhammadiyah dan ICMI karena keduanya juga berazaskan Islam. Bahkan hampir semua Ormas Islam yang ada berazaskan Islam bukan Pancasila, apakah semua Ormas Islam juga akan dibubarkan. Padahal Muhammadiyah dan ICMI beserta ormas-ormas blain lainnyaberperan besar dalam pembangunan bangsa dan negara.
  • Jika FPI dibubarkan dengan dalih tindak anarkis yang dilakukan massa / anggotanya yang menyereng Industri Ma'siat seperti pelacuran, perjudian, ekstasy, miras, pomografi, pornoaksi, premanisme, dll, untuk menjaga moral bangsa. Lalu bagaimana dengan Ormas / Orsospol serta LSM yang menggerakkan massa / anggotanya melakukan tindakan brutal dan biadab atas nama demokrasi dan kemanusiaan, seperti pembakaran pendopo Bupati Tuban, menebangi pohon-pohon di jalan, membakar pesantren, merusak sekolah, menghadang Habib, meneror Kyai, mengancam Santri, menghina Islam, mernfitnah gerakan Islam, dll.
  • Jika FPI dibubarkan dengan dalih melanggar UU No 8 Th.l985 tentang Ormas dan PP No.18 Th 1986 tentang Pelaksanaan UU Ormas terkait azas tunggal Pancasila. Lalu bagaimana dengan Ormas /LSM Komprador yang selama ini telah secara terang-terangan langgar UU dan PP tersebut dengan menjadi kaki tangan asing dan menerima bantuan asing tanpa sepengetahuan pemerintah, karena UU dan PP tersebut di atas juga secara tegas melarang itu.
  • UU No 8 Th.l985 tentang Ormas dan PP No 18 Th 1986 tentang Pelaksanaan UU Ormas adalah Produk Orba yang bertentangan dengan tuntutan Reformasi karena masih menganut azas tunggal Pancasila. Jika UU Orsospol yang semula juga menganut azas tunggal Pancasila bisa diamandemen sehingga Orsospol bebas menggunakan azas, lalu kenapa UU Ormas tidak diamandemen untuk persoalan yang sama. Ironis, jika Orsospol yang bersentuhan langsung dengan politik dan system sudah dibebaskan dan kungkungan azas tunggal Pancasila, sementara Ormas masih harus dipasung dengan azas tunggal Pancasila.


AYO BUBARKAIN LSM KOMPRADOR (ANTEK ASING)


Karena


1. MENGHINA ISLAM
2. PEMBELA KEMA'SIATAN
3. PELINDUNG ALIRAN SESAT
4. MENJADI ANTEK NEGARA ASING
5. PENGKHIANATA PANCASILA DAN UUD 1945
6. MEMBENTUK MILISI YANG DIBERI PELATIHAN MILITER
7. MENGGADAIKAN BANGSA DAN NEGARA UNTUK NEGARA ASING
8. MENERIMA BANTUAN ASING TANPA SEPENGETAHUAN PEMERINTAH
9. MENGADU - DOMBA ANAK BANGSA DAN MEMECAH – BELAH PERSATUAN


DAFTAR LSM PENUNTUT PEMBUBARAN FPI, FBR, FUI, MMI & HTI


Jemaat AHmadiyah Indonesia (JAI), Garda Bangsa dan Pencak Silat Pagar Nusa versi Gus Dud, Garda Kemerdekaan (GK), Pemuda Demokrat (PD), Banteng Muda Indonesia (BMI),Aliansi Masyarakat Anti Kekerasan (AMAK), SKP - HAM, Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem), Institut Indonesia Muda (IIM), Gerak Indonesia (Gl), FPPI, Pendawa, Gerakan Revolusi Nurani (GRN), Aliansi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKBB), Aliansi Betawi Bersatu (ABB), YLBHI & Jaringan Islam Liberal (JIL)

Materi Presentasi Diskusi Mingguan IC (Untuk hari Kamis, 24 Juni 2010)

Posted Posted by Iskandar centre in Comments 1 komentar

CARA MENGOPTIMALKAN Windows XP

Seperti yang telah kita kenal selama ini software xp merupakan software yang sangat banyak digunakan oleh masyarakat kita pada umunya. Tapi dari sekian banyak dari mereka hanya dapat memanfaatkan software itu tanpa mau tau cara untuk mengoptimalkan kinerja dari software tersebut.Berikut ini adalah langkah-langkah ataupun tahap-tahap untuk mengoptimalkan software xp pada komputer kita melalui 3 tahapan seperti :System Properties, System Configuration, Registry.

1.SYSTEM PROPERTIES
SYSTEM PROPERTIES ADALAH RUANG INFORMASI NAMA DAN PEMILIK
A.>KLIK KANAN PADA MY COMPUTER LALU KITA PILIH PROPERTIES
B.>KLIK MENU SYSTEM RESTORE DAN PASTIKAN SYSTEM TURN OFF SYSTEM RESTORE ON ALL
DRIVES ANDA TERCHECKLIST, BILA BELUM CHECKLISTLAH KOTAK ITU. KARENA SANGAT
BERGUNA UNTUK MENGHALAU PERKEMBANGBIAKAN VIRUS.
C.>KEMUDIAN KLIK ADVANCE DAN DIMANA TERDAPAT DIDALAM ITU 3 BUAH SETTING:

o) PILIH SETINGAN PERTAMA DAN CARILAH PILIHAN YANG BERTULISAN ADJUST FOR BEST
PERFORMANCE LALU KLIKLAH APPLY.TUNGGULAH BEBERAPA SAAT HINGGA TAMPILAN
BERUBAH JADI KLASIK.TAMPILAN MASIH TETAP BISA KITA UBAH-UBAH SESUAI
KEINGINAN.
- - KLIK ADVANCE DAN CARILAH CHANGE UNTUK MERUBAH VIRTUAL MEMORY.
KEMUDIAN CARILAH CUSTOM SIZE DAN ISIKAN DENGAN ANGKA MINIMAL 2 KALI
JUMLAH RAM YANG KITA GUNAKAN / PASANG.LALU KLIK OK SAMPAI KEMBALI KE
PROPERTIES AWAL.
o)SEKARANG KITA LEWATI SAJA SETINGAN KEDUA...KITA LANGSUNG SAJA KESTINGAN
KETIGA.DIMANA DIDALM ITU TERDAPAT 2 BUAH KOLOM YANG BERISIKAN ANGKA 30
KEMUDIAN RUBAHLAH ANGKA-ANGKA TERSEBUT MENJADI ANGKA 3.
LALU HILANGKANLAH CHECKLIST PADA AUTOMATIC RESTART.
KEMUDIAN KLIK OK SETALH SELESAI MERUBAHNYA. LALU KLIK OK LAGI UNTUK
MENUTUP SYSTEM PROPERTIES.

2.> SYSTEM CONFIGURATION
o) DENGAN CARA KLIK START LALU CARI RUN DAN TULISKAN MSCONFIG PADA RUN TERSEBUT
LALU TEKAN OK ATAUPUN ENTER.
o) DIDALAM SYSTEM CONFIGURATION UTILITIES PALING UJUNG TERDAPAT MENU STARTUP.
LALU DISANA TERDAPAT BANYAK NAMA YANG TERCHECKLIST.DAN KITA PILIH PROGRAM2
YANG AKAN KITA HILANGKAN PROSESNYA SAAT KITA MEMULAI WINDOWS BARU TAMPIL.
-- LANGKAHNYA DENGAN CARA BUANG CHECKLIST TERSEBUT YANG TIDAK PERLU PADA
WAKTU STARUP.LALU KLIK OK UNTUK MENUTUP SYSTEM CONFIGURATION DAN KLIK
RESTART KEMUDIAN SETELAH SELESAI.
-- SETELAH SELESAI DIRESTART MAKA SAAT MULAI MASUK KEMBALI KEDALAM WINDOWS
AKAN MUNCUL TULISAN BERBAHASA INGGRIS.LALU ANDA CHECKLIST DONT SHOW THIS
MESSAGE SAMPAI SETERUSNYA KEMUDIAN KLIK OK.MAKA SAAT ANDA MULAI STATRUP
KEMBALI NANTI KOTAK DIALOG TERSEBUT SUDAH TIDAK ADA LAGI.

3.> REGISTRY
REGISTRY ADALAH RUANG KELUAR MASUKNYA PROGRAM YANG TERINSTALL.

o) KLIK START PILIH RUN DAN TULISLAH REGEDIT LALU TEKAN ENTER.
o) KLIK TANDA (+) PADA HKEY_CURRENT_USER.LALU KLIK TANDA (+) PADA CONTROL PANEL.
LALU KLIK TANDA (+) PADA DESKTOP.
o) KLIK 2KALI PADA FOLDER DESKTOP DAN CARILAH TULISAN MENUSHOWDELAY LALU
GANTILAH ANGKA DIDALAM MENUSHOWDELAY TERSEBUT DENGAN MENGKLIK TULISAN
TERSEBUT 2 KALI DAN GANTI NILAI 400 MENJADI 0.
o) CARILAH DIDESKTOP YANG TADI DIRECTORY WINDOWS METRICS.LALU CARILAH TULISAN
MINAMINATE DAN RUBAHLAH NILAI 0 MENJADI 1 LALU KLIK OK.

LALU RESTARTLAH KOMPUTER ANDA DAN LIHATLAH PEUBAHAN YANG TELAH ANDA LAKUKAN.
SEMOGA BERHASIL....

-FARDIAN-

Orkestra

Posted Posted by Iskandar centre in Comments 0 komentar


Di sudut ruang yang tidak begitu terang. Agak redup. Sekelompok orang memainkan alunan musik dalam sebuah orkestra. Komposisi nada-nada menimbulkan harmoni suara nan indah.

Orkestra! aku menyukainya.

Setiap suara yang terdengar menimbulkan imaji tersendiri. Kadang sendu sampai menimbulkan pilu. Lain waktu, terasa bahagia luar biasa. Hati diajaknya berjingkrak. Hati diajaknya menyelami nuansa perasaan.

Setiap pukul 19.15 wib, aku selalu setia duduk mendengarkan alunan orkestra di sebuah gedung yang tak lagi remaja. Hanya untuk mendengarkan nya dan dibiarkan terbawa ke dalam relung-relung sensasinya. Entah mengapa? aku biarkan diri ini mengikuti setiap nada-nada yang dimainkan oleh para musisi. Kuping ini kupasrahkan untuk mendengarkannya.

Kadang, aku menutup mata untuk masuk menyelami setiap lekuk-lekuk nada. Sesekali ku hirup nafas dalam-dalam, seakan-akan nada-nada orkestra masuk bersama udara yang kuhirup dan mengalir terus ke dalam rongga. Otak ini seketika pun bereaksi. Membawa alam pikiranku pada sebuah cerita. Kadang tentang kamu. Tentang kamu yang telah pergi jauh. Tentang dinding rumah mu yang menjadi saksi bisu perjalanan kita. Tentang tiga buah patung bebek di ruang tamu mu.

Orkestra. Aku mendengarkan mu. Juga membutuhkan mu untuk sejenak bermain dengan perasaan. Walaupun terkadang rasa pilu.

Orkestra gedung tua selalu menimbulkan cerita.

-Aditya Nugraha Iskandar-

Jatuhnya Sang Tiran

Posted Posted by Iskandar centre in Comments 0 komentar


Totaliter mati oleh dialetika
Tersungkur bedil sang Idealis
Tunggang langgang mencari uluran tangan

Arus deras manifestasi kekuasaan
Hanyalah sebuah utopis kaum elite

Sementara sang proletar terus berontak!
Sadar akan penghisapan!
Mereka bersatu dalam sebuah movement
Bersama separatis
Berduyun-duyun penuh emosi!

Kembali sang Tiran bingung.

Aditya, Jakarta 26 Maret 2010
Sekjen Iskandar Centre

Jadwal Pemutaran Film IC Periode 3

Posted Posted by Iskandar centre in Comments 0 komentar


Sinopsis:
Film ini berkisah tentang empat keluarga Indonesia yang menjadi korban tragedi 1965 - 1966.
Keluarga Lanny di Jawa Tengah, keluarga Budi di Yogyakarta, Degung dan Kereta di Bali.

Alex, ayah Lanny adalah seorang tokoh Baperki. Penangkapan dan kematian Alex telah mengubah kehidupan Lanny sekeluarga. Ibu Lanny mendidik anak-anaknya dengan keras.
Lanny ditolak masuk Fak Kedokteran UGM karena Ibunya tidak memiliki cukup uang sejumlah yang diminta UGM.

Budi mengalami trauma dan dendam akan apa yang dialami Kris, kakaknya. yang menerima stigma sebagai anak PKI. Budi seperti hidup di dua dunia, hitam dan putih, dendan dan bersabar. "40 Years of Silence" mengikuti perkembangan kejiwaan Budi selama beberapa.

Orang tua Degung adalah tokoh penting pendukung Soekarno. Mereka menjadi korban tragedi tersebut pada saat Degung masih berumur lima tahun.Degung kecil juga menyaksikan pembunuhan seorang Mantrinya yang baik hati.Degung dibesarkan oleh pekerja seks komersial. Saat ini Degung masuk dalam dunia intelektual dan kebudayaan.

Kereta menyaksikan pembunuhan-pembunuhan terhadap orangtua dan keluarganya.
Kereta mengalami trauma yang berat. Saat ini Kereta hidup dengan roh-roh yang merasuki dirinya.

Rob Lemelson memberikan diagnosa Posttraumatic Stress Disorder (PTSD) terhadap keempat keluarga tersebut. Peristiwa politik memberikan peran terbesar dalam trauma jutaan orang Indonesia. Tiga Sejawan, Romo Baskara T Wardaya, John Roosa dan Geoffrey Robinson, menerangkan temuan-temuan dalam penelitian mereka mengenai tragedy tersebut.

Pembunuhan massal th 1965/1966 belum dikenal luas di Indonesia. Diperkirakan 500,000 sampai satu juta orang telah dibunuh pada pertengahan oktober 1965 sampai April 1966. Ratusan ribu lainnya ditahan dan dikirimkan ke kamp selama bertahun-tahun, tanpa proses pengadilan. Puluhan ribu meninggal di dalam kamp-kamp penahanan. Peristiwa ini adalah salah satu kejahatan kemanusiaan yang belum terungkap di Indonesia.


Sinopsis :
Di Setting pada masa Perang Dunia II, sebuah cerita yang dilihat melalui mata polos seorang Bruno, anak delapan tahun dari seorang komandan kamp konsentrasi, yang mengadakan persahabatan dengan anak Yahudi dan harus menerima konsekuensi yang tak terduga.
Ralf seorang perwira SS dan istrinya Elsa memiliki dua orang anak, Gretel dan, Bruno. Mereka sekeluarga harus pindah ke daerah pedesaan ketika Ralf dipromosikan sebagai Obersturmbannführer (kepala kamp konsentrasi). Bruno awalnya tidak menyukai rumah barunya, juga tidak ada anak lain untuk bermain dengannya, dan juga terpisah dari kakaknya. Dari jendela kamar tidurnya, Bruno dapat melihat sebuah pagar kawat berduri dengan orang-orang dengan "piyama bergaris-garis" di belakangnya. Awalnya dia berpikir itu adalah ladang pertanian, tetapi ternyata itu adalah kamp orang-orang Yahudi. Bruno dilarang pergi ke sana, karena menurut Ralf, "mereka tidak benar-benar orang"; ralf katakan mereka aneh, seperti yang ditunjukkan oleh pakaian mereka
Bruno pergi ke sana diam-diam, dan berteman dengan seorang anak laki-laki Yahudi, bernama Shmuel, yang dia temui di pagar.. Shmuel mengatakan bahwa ia adalah seorang Yahudi dan bahwa orang-orang Yahudi telah dipenjarakan di sini oleh tentara, yang juga mengambil pakaian mereka dan memberi mereka pakaian bergaris garis, dan shmuel juga mengatakan bahwa ia lapar. Bruno bingung dan mulai memiliki keraguan tentang ayahnya adalah orang yang baik. Kemudian, dia lega setelah melihat film propaganda tentang kamp (yang merupakan parodi Theresienstadt). Bruno sering kembali ke kamp dan membawa makanan Shmuel dan memainkan draft dengan shmuel melalui pagar.
Cukup lama shmuel dan bruno bersahabat karib, sampai pada suatu hari ada kejadian tak terduga yang menimpa mereka.


Sinopsis :
Dipenjara dalam waktu lama tidak selalu membuat narapidana menjadi putus asa. Dalam penjara pun bisa terbina sebuah persahabatan antara narapidana yang cukup mengharukan seperti yang disajikan dalam film drama besutan Frank Darabont pada tahun 1994 yang bertajuk The Shawshank Redemption.

Diadaptasi dari sebuah cerita pendek karya pengarang beken Stephen King, kisahnya yang berlatar pada tahun 1947 di Maine, Amerika Serikat ini dimulai dengan seorang bankir muda yang kariernya sedang menanjak, Andy Dufresne dijatuhi hukuman penjara seumur hidup lantaran bukti-bukti yang ada menunjukkannya adalah pembunuh istrinya dan juga pria selingkuhan istrinya itu, padahal sebenarnya ia bukan pelakunya. Andy kemudian dikirim ke sebuah penjara bernama Shawshank Prison yang dipimpin oleh Sipir Samuel Norton.

Di sana, Andy pada mulanya sangat terisolasi dan kesepian, namun ia lalu menyadari bahwa dalam hatinya masih tersimpan sepercik harapan. Ia kemudian bersahabat dengan Red, narapidana seumur hidup lain yang bisa mengatur apa saja di penjara tersebut. Red yang membantu Andy bisa bertahan di penjara yang sangat keras itu. Tidak hanya itu, berkat kemampuan finansialnya itulah Andy mendapatkan teman dari kalangan penjaga penjara, Hadley lantaran membantu Hadley meminimalisasi pembayaran pajak secara legal.

Tidak lama kemudian penjaga penjara lain baik dari Shawshank Prison maupun beberapa penjara terdekat meminta advis keuangan dari Andy. Sehingga Andy pun diberikan ruang terpisah untuk mengerjakan keuangan para penjaga di balik topeng mengelola sebuah perpustakaan bersama salah satu narapidana tua. Sipir Norton yang akhirnya mengetahui perbuatan Andy, pun meminta Andy agar melakukan pencucian uang baginya. Tetapi Andy tetap punya impian sendiri yang dirahasiakan dari siapapun kecuali Red.

Seperti apa impian rahasia Andy itu yang hanya diberitahukan kepada Red? Akankah Andy tidak pernah keluar dari penjara tersebut.

Koalisi visioner dan oposisi demokratik

Posted Posted by Iskandar centre in Comments 0 komentar

Fenomena skandal bail out bank century telah menguras energi bangsa pada akhir-akhir yang lalu, terutama energi politik. Secara mutlak skandal bank century akan menjadi sejarah dalam proses pendewasaan demokrasi di negara ini. Akhir-akhir ini kita juga dimaraki oleh berita dana aspirasi yang menjadi perdebatan di kalangan elite-elite politik. Program dana aspirasi untuk para wakil rakyat (anggota DPR) yang diusung oleh partai Golkar, ternyata menimbulkan pro dan kontra, bahkan di dalam tubuh koalisi atau Setgab (sekretariat gabungan). Peristiwa-peristiwa tersebut tentu sangat menarik untuk dikaji dalam kerangka negara demokrasi. Demokrasi sebagai sistem kenegaraan yang dipilih setelah reformasi 1998 kini memasuki tahap konsolidasi demokrasi, yaitu tahap dimana setiap elemen-elemen melakukan perannya dalam memperkuat demokrasi. Konsolidasi demokrasi, pada hakekatnya berusaha mematangkan demokrasi agar mencapai tujuannya yaitu : melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial (demokrasi substansial).

Demokrasi substansial amat sangat diperlukan, agar wajah demokrasi yang hadir dipermukaan tidak hanya berupa bentrokan antar kelompok, sirkulasi kekuasaan, aksentuansi kekuasaan dan karnaval pemilu. Ketika demokrasi hanya bersifat prosedural-artifisial, maka demokrasi akan dihakimi sebagai biang kerok semua kekacauan politik dan menjadi alasan pembenar kaum anti-demokrasi fundamental, untuk menciptakan rezim tangan besi kembali.

Proses politik skandal bank century telah selesai dalam mekanisme paripurna legislative. Mekanisme yang akhirnya dimenangkan oleh kelompok pendukung opsi C, yaitu opsi yang menganggap proses bailout century sebagai kebijakan yang salah dan terdapat tindak pidana. Proses politik skandal bank century juga meninggalkan sebuah dinamika politik, yaitu : berbeloknya fraksi-fraksi pendukung pemerintah (koalisi). Fraksi-fraksi tersebut adalah fraksi PKS, fraksi golkar, fraksi ppp, dan seorang anggota fraksi kebangkitan bangsa, Lily Wahid. Hal ini tentu menjadi perdebatan terhadap masa depan koalisi, apakah bertahan atau bercerai? Kubu penguasa yang diwakili oleh partai demokrat bereaksi atas pembelotan beberapa anggota koalisi. Politikus-politikus partai demokrat meminta SBY untuk meninjau ulang kue koalisi dalam eksekutif atau meminta dilakukan reshufle kabinet. Tekanan politikus partai demokrat tentu didasari oleh kekecewaan mereka terhadap komitmen koalisi dan keraguan mereka terhadap laju perahu koalisi ke depan. Para politikus partai demokrat meminta SBY untuk meninjau ulang kue koalisi dalam eksekutif atau meminta dilalukan reshufle kabinet. Keputusan SBY tentu amat dinantikan para penggiat demokrasi. Keputusan tersebut tentu akan berimplikasi terhadap citra partai demokrat. Apakah akan legowo terhadap adanya perbedaan atau menunjukan watak arogansinya sebagai partai pemenang pemilu?

Sedangkan dalam polemik dana aspirasi, publik disuguhkan oleh terjadinya perbedaan pendapat dalam tubuh koalisi. Perbedaan pendapat dalam bangunan demokrasi memang sesuatu yang lumrah. Akan tetapi, sebaiknya perbedaan dalam tubuh koalisi diselesaikan terlebih dahulu di dalam internal koalisi, bukan terlihat di luar permukaan. Perbedaan pendapat antara partai golkar dan beberapa partai koalisi memperlihatkan secara kasar belum terbangunnya kesamaan visi dan misi koalisi. Selain itu, hal tersebut juga memperlihatkan begitu besarnya daya tawar (bargaining power) partai golkar sehingga berani bertentangan dengan pendapat anggota koalisi yang lain. Melihat fenomena tersebut tentu publik disuguhkan sebuah kebesaran jiwa elite-elite politik dalam membentuk budaya demokratis yang kondusif. Juga menjadi pertanyaan kepada publik, bagaimana bangunan koalisi dan oposisi yang sesuai dengan budaya demokrasi yang baik?

Membangun Budaya Demokrasi

Dalam ruang demokrasi, budaya demokrasi (culture democratic) menjadi faktor penting dalam menjamin keberlangsungan demokrasi. Budaya yang merupakan kebiasaan berulang-ulang dan menghasilkan pola yang dihayati bersama, akan memperkuat bangunan demokrasi. Budaya demokrasi seperti menghargai perbedaan, komunikasi dua arah, menerima kekalahan, memiliki nilai-nilai dalam membangun masyarakat demokratis (building society democratic).

Demokrasi yang dijalankan tanpa pertumbuhan budaya demokrasi, hanya akan menimbulkan proses menuju anarkhi. Ekses seperti ini dapat kita jumpai pada saat proses pilkada dengan maraknya kerusuhan. Budaya demokrasi yang belum terbangun secara sempurna, menciptakan ruang bagi munculnya pragmatisme dan fanatisme dalam proses demokrasi. Nilai-nilai yang terdapat dalam budaya demokrasi, menjadi tiang fondasi bagi kokohnya proses konsolidasi demokrasi.

Menimbulkan budaya demokrasi, tentu bukan seperti menunggu hujan turun dari langit. Perlu ada proses penyadaran politik secara aktif kepada masyarakat, baik itu oleh infrastruktur politik atau suprastruktur politik,

Transformasi kesadaran politik, akan memunculkan aktifitas riil setiap orang atau masyarakat secara implisit dalam pola tingkah laku masyarakat. Menurut Gramsci, perlu adanya reformasi moral dan intelektual dan transformasi sosial yang dilakukan oleh intelektual organik (organic intelektuals). Reformasi moral dan intelektual, akan menjadi kesepakatan kolektif dalam dinamika masyarakat. Nilai-nilai yang muncul akibat dari proses transformasi kesadaran politik, akan teraktualisasi dalam setiap perilaku individu secara berulang-ulang dan kontinuitas, maka aktualisasi individu diterima sebagai budaya demokrasi. Nilai-nilai budaya demokrasi yang termanifetasikan dalam bangunan otopraksis, akan menjadi simpul-simpul konsolidasi demokrasi serta kohesi persatuan dan kesatuan.

Koalisi Visioner dan oposisi demokratik

Kontestasi dalam proses demokrasi menimbulkan garis demakarsi antar kubu kontestan-kontestan proses demokrasi. Garis pemisah terjadi karena adanya perbedaan-perbedaan, baik sifatnya pragmatis, yaitu perbedaan kepentingan atau secara lebih fundamental, yaitu perbedaan ideologi.

Sudah menjadi keniscayaan, bahwa demokrasi itu memunculkan perbedaan. Namun perbedaan itu harus dimaknai dan diproses secara bijaksana agar menimbulkan nilai positif. Perbedaan harus disandingkan dengan budaya kebersamaan dalam kerangka persatuan dan kesatuan. Warna-warni perbedaan harus menjadi keindahan bagi pelangi demokrasi.

Secara lebih khusus dan derivatif, kontestasi dalam proses demokrasi (pemilu) menimbulkan polarisasi antara kubu pemerintahan (koalisi) di satu sisi, dengan kubu diluar pemerintahan (oposisi). Dalam sistem presidensial yang disandingkan dengan pola multipartai seperti di Indonesia, kubu pemerintahan dapat dibangun dibawah kerangka koalisi. Sistem multipartai dalam proses pemilihan dapat menghasilkan pemenang yang bersifat lemah (weak winner). Pemenang seperti ini tentu membutuhkan partner dalam perahu koalisi, agar pemerintahan tahan terhadap dinamika proses politik yang tidak selalu linier. Pemerintahan koalisi disusun dengan tujuan menjaga stabilitas pemerintahan dalam menjalankan program-program pemerintahan.

Membangun sebuah koalisi, tentu harus dilandasi atas dasar kesamaan visi misi / konsep dalam membuat kebijakan (making policy). Inilah yang dinamakan dengan koalisi visioner atau koalisi yang terbentuk dari pijakan kesamaan visi dan misi. Koalisi visioner terbentuk agar mengeleminir adanya koalisi pragmatis atau koalisi bagi-bagi kue dan koalisi buta (blind coalition). Kedua koalisi tersebut dapat merusak bangunan demokrasi. Koalisi pragmatis adalah koalisi yang terbentuk atas dasar bagi-bagi kepentingan. Koalisi ini tentu tidak memiliki visi-misi yang jelas, serta tidak menjamin stabilitas pemerintahan karena bersifat cair. Koalisi pragmatis juga menimbulkan berbagai transaksi-transaksi politik yang bersifat koruptif atau kesepakatan ruang hitam (black room deal).

Sedangkan, koalisi buta (blind coalition) adalah juga koalisi tanpa didasari visi misi yang jelas, hanya berdasarkan kedekatan anggota koalisi semata. Koalisi seperti ini membuat semua kebijakan pemerintahan sebagai sesuatu kebenaran mutlak tanpa didasari landasan visi misi terlebih dahulu. Proses dialektika terhadapa kebijakan pemerintah tidak terdapat dalam koalisi seperti ini.

Dalam negara demokrasi, keberhasilan sebuah pemerintahan tidak hanya ditunjang dari sisi koalisi semata. Keberadaan oposisi yang berfungsi dalam melakukan kritik, kontrol dan memberikan saran kepada pemerintahan diyakini adalah keharusan dalam sistem demokrasi.

Oposisi diharapkan mampu menjadi penyeimbang rezim atau partai yang berkuasa dalam pemerintahan (eksekutif) agar tidak bertindak sewenang-wenang, karena jika perbuatan sewenang-wenang dibiarkan, demokrasi akan kembali masuk ke dalam jeruji otoritarianisme.

Dalam hal beroposisi, maka dibutuhkan oposisi demokratik untuk menunjang keberhasilan kebijakan pemerintahan. Oposisi demokratik adalah oposisi yang menjadi wadah alternatif rakyat untuk menilai kebijakan-kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, dalam melakukan koreksi atau kritik terhadap kebijakan pemerintah, oposisi demokratik harus memberikan alternatif gagasan sebagai sebuah solusi kepada rakyat. Kritik, koreksi dan saran oposisi demokratik terhadap pemerintah harus menjadi wahana pendidikan politik kepada rakyat, bukan didasarkan kepada kebencian semata atas kekalahan atau sebagai 'kegenitan politik' untuk meminta posisi kepada pemerintah. Pendidikan politik diberikan oleh oposisi demokratik agar rakyat paham hak dan kewajiban nya dalam demokrasi, serta menimbulkan sikap aktif kepada rakyat dalam menentukan nasib.

Jika oposisi hanya dimaknai sebagai 'asal beda' dengan pemerintah atau ruang bagi meminta konsesi politik, maka sistem demokrasi akan terjerat dalam fatamorgana demokrasi. Sistem demokrasi hanya menjadi ilusi untuk menyenangkan hati rakyat. Sesungguhnya demokrasi hanya menjadi topeng untuk elite-elite politik sebagai ajang bagi-bagi kekuasaan. Kedaulatan rakyat yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa akan menguap oleh waktu. Semoga saja itu tidak terjadi. Semoga elite politik dan rakyat pada umumnya sadar akan perannya masing-masing dalam dinamika politik.

Oleh : Aditya Nugraha Iskandar
Sekjen Iskandar Centre

Bambu

Posted Posted by Iskandar centre in Comments 1 komentar

BAMBU

Bercandalah kita dengan bambu itu..
Angin itu ikut bercanda..
Air hanya mengitari
Sedikit bias sinar pun mengusik masuk
Lewat sela dia biaskan gelap..
Daun ikut bercanda lewat dentum jatuh.
Ikut ke kiri dan ke kanan, tetap kuat dia berpijak
Bambu itu keras
Rongga didalam membiarkan udara masuk
Memperkosa setiap jengkal ruas
Sungguh acuh mereka di siang hari
Kemudian menjadi perhatian pada malamnya
Bambu selalu tumbuh
Yang dia tahu keatas,
Tak di biarkan ilalang setara dengannya..
Tidak seperti padi yang menunduk
Bambu tegak kekiri atau kekanan
Dia biarkan dirinya dibedaki jamur
Bambu tidak peduli,
Karna yang dia tahu hanya tumbuh tinggi..

Jakarta,Mei 2010 *karya puisi bang oyong*

Evaluasi Tanjung Priok

Posted Posted by Iskandar centre in Comments 0 komentar

Bentrok berdarah yang terjadi di Priok antara Petugas gabungan Satpol PP dan polisi berhadapan dengan massa, telah menimbulkan banyak kerugian. Korban berjatuhan dari kedua belah pihak, serta puluhan kendaraan hangus terbakar. Sebagai sebuah bangsa yang demokratis tentu kita wajib belajar atas insiden berdarah tersebut, agar di massa yang akan datang, peristiwa seperti itu tidak akan terulang.

Bentrok berdarah tersebut terjadi pada Rabu, 14 April di sekitar area Makam Mbah Priok, Koja, Jakarta Utara. Bentrok dipicu oleh sengketa lahan antara PT Pelindo (Pelayaran Indonesia) dan Ahli Waris Mbah Priok. Atas insiden berdarah tersebut, tentu kita harus melakukan investigasi secara keseluruhan berdasarkan hukum, bukan berdasarkan asumsi atau informasi media (justice by pers). Semua informasi wajib di buka secara proposional di hadapan hukum, karena menunda hukum berarti menunda keadilan. Proses penyelidikan harus dilakukan secara adil dan tidak berpihak, serta memperhatikan asas parduga tak bersalah (presumption of innocent). Penyelidikan juga harus dilakukan secara proposional tanpa tendeng aling-aling untuk mencari kambing hitam.

Oleh karena itu, untuk melakukan penyelidikan tentu kita harus mempunyai titik tolak (stand point) agar proses penyelidikan berlangsung secara komperhensif. Titik tolak pertama penyelidikan adalah Bagaimana status hukum tanah sengketa tersebut?. Titik ini untuk mengetahui siapa pihak yang berhak atas tanah sengketa tersebut. Proses menentukan langkah ini tentu melalui media pengadilan. Di pengadilan lah kedua belah pihak mengajukan bukti-bukti serta argumen untuk mempertahankan kedudukan, bukan melalu media.

Titik selanjutnya adalah Apakah benar makam Mbah Priok berhubungan dengan sejarah Tanjung Priok dan budaya Betawi? (Wilayah Budaya). Titik ini dimaksudkan untuk tidak menimbulkan kesimpang-siuran atau mencampur adukan wilayah hukum dengan wilayah budaya. Jika makam tersebut benar-benar memiliki nilai budaya, tentu wilayah hukum harus memberikan keistimewaan terhadap area tersebut, dengan menetapkannya sebagai cagar budaya. Tapi penyelidikan wilayah budaya tentu harus berdasarkan bukti serta literatur yang valid, bukan berdasarkan asumsi atau subjektifitas tertentu.

Ketiga, Apakah ada mediasi atau komunikasi yang dilakukan Pemda, sebelum melakukan eksekusi?. Di Era Modern dan Demokratis, proses mediasi dan komunikasi menjadi syarat wajib agar tidak menimbulkan konflik. Eksekusi lahan yang sebetulnya merupakan bagian dari penegakan hukum (law Enforcement) tetap harus dilakukan dengan jalan responsif, sebagai upaya meminimalkan kemungkinan timbulnya konflik.

Keempat, penyelidikan harus melihat peran serta atau keterlibatan semua pihak dalam bentrokan berdarah tersebut. Apakah Pimpinan Satpol PP atau Kepolisian telah melakukan prosedur tetap secara benar yang berdasarkan aturan yang berlaku?. Apakah pemimpin Ormas telah melakukan upaya yang benar dalam mengkoordinir anggotanya?. Apakah semua pihak telah melakukan tindakan preventif untuk mencegah bentrokan tersebut?.

Kelima, menindak tegas semua pihak yang melakukan pelanggaran hukum dalam bentrokan tersebut. Anggota Satpol PP atau kepolisian yang melakukan kekerasan harus ditindak secara hukum. Anggota masyarakat yang membawa senjata tajam juga harus ditindak sesuai aturan. Pemimpin Ormas yang tebukti melakukan provokasi atau memobilisasi anggotanya, sehingga keadaan semakin kacau juga harus ditindak secara hukum. Serta pihak-pihak yang melakukan pembunuhan juga harus ditindak sesuai dengan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Keenam, melakukan penijauan kembali fungsi Satpol PP yang terlalu luas. Redefinisi fungsi,wewenang dan kedudukan Satpol PP perlu dilakukan, agar kedepan tidak terjadi konflik. Atas otonomi daerah yang didasarkan UU 32 Tahun 2004, Pemerintah daerah memiliki wewenang dalam proses ketertiban berdasarkan PERDA. Berdasarkan aturan tersebut, maka Satpol PP memiliki wewenang menegakan PERDA. Dalam bentrokan Priok, fungsi eksekusi seharusnya dilakukan oleh Kepolisian dan Panitera atas putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum. Kemudian menata kembali prosedur tetap Satpol PP agar lebih responsif dalam melakukan upaya penertiban.

Semoga atas insiden Berdarah Priok, semua pihak dapat melakukan pembelajaran, agar di masa yang akan datang tidak terjadi bentrokan yang menimbulkan korban jiwa. Penegakan hukum atas bentrokan tersebut, juga harus dilakukan agar memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi para pihak yang dilanggar hak-haknya.

-Aditya Nugraha Iskandar-
Koordinator Kadispel Iskandar Centre

Cerita Tentang Teh

Posted Posted by Iskandar centre in Comments 0 komentar

Malam ini seperti biasanya malam di Jakarta. Hiruk pikuk mobilitas manusia urban. Lampu kota pun menari-nari mewarnai saat malam tiba. Ribuan kendaraan bermotor berbaris di jalan seperti koloni semut. Gedung-gedung tinggi kokoh berdiri dengan polesan cantik lampu-lampu. Entah berapa ribu watt listrik yang dibutuhkan, hanya untuk mempercantik diri atau sekedar memanjakan mata-mata kaum urban. Malam kali ini hujan turun membias debu-debu yang semakin pekat. Tak begitu deras. Air hujan selalu adil. Ia turun dari langit tanpa pandang bulu. Semua disiraminya, genting, dahan, aspal, atap mobil, bahkan tanah yang menjadikannya lenyap.

Di sudut kota, tepatnya dipelataran pertokoan Cikini Raya aku merebahkan diriku di sebuah cafe kecil. Sambil membaca buku yang baru ku beli, aku berusaha menghilangkan penat di otaku. Penat akibat kerja, kemacetan, Media yang penuh berita kriminalitas atau asap hitam bus. Kadang aku berpikir, di sudut lain ada banyak entitas seperti diriku di kota ini. Tapi kota ini menyimpan kemuramannya dengan hingar-bingarnya musik club, dengan kegenitan barang-barang di mall atau akobratik para pejabat.

Sambil membaca novel "Haji Murat" karya Leo Tolstoy, aku menikmati secangkir teh hangat. Teh hangat memang obat mujarab merefleksi otak saat hujan turun diiringi penat kehidupan. Di sudut ruangan cafe, tepatnya sebelah kiri, terlihat seorang gadis. Muka nya begitu menarik buatku. Terlihat sederhana layaknya orang Indonesia pada umumnya. Wajahnya terlihat sedang memandangi rintik hujan yang turun di luar. Rasa penasaran menuntunku untuk menghampiri gadis itu. Ia sedikit pendiam. Namanya Kirana, ia salah satu mahasiswi Universitas di Jakarta. Saat aku memulai pembicaraan, teh pesananku tiba diantarkan pramusaji. "Suka teh?" tanyanya. "Iya, saya suka teh dari rasa dan harumnya. Kalau kamu juga suka teh?" balasku. "ya, aku menyukainya." Setelah obrolan kami tentang teh, maka percakapan kami menjadi lancar. Mengalir seperti air hujan yang semakin deras di luar sana. Ternyata hari ini aku punya cerita. Cerita tentang teh.

Cerpen
-Aditya Nugraha Iskandar-
Jakarta, April 2010

Pertanggung Jawaban Korporasi dalam Delik Lingkungan

Posted Posted by Iskandar centre in Comments 0 komentar

Dewasa ini masalah pencemaran lingkungan hidup semakin meningkat dari waktu, ke waktu, baik kegiatan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh individu maupun oleh badan hukum ( korporasi ). Kejahatan lingkungan hidup yang dilakukan oleh korporasi patut kita waspadai, karena kejahatan lingkungan hidup yang dilakukan oleh korporasi adalah yang paling potensial pada masa kini dan tentu saja sangat memiliki dampak yang berbahaya bagi kelangsungan lingkungan hidup dan sekitarnya. Bahkan Barda Nawawi Arif memaparkan hal-hal yang menjadi masalah sentral dunia saat ini adalah: perkembangan kongres-kongres PBB mengenai the prevention of crime and the treatment offenders dalam dua dekade terakhir ini sering menyoroti bentuk-bentuk dimensi kejahatan terhadap pembangunan ( crime against development ), kejahatan terhadap kesejahteraan social ( crime against social welfare ), dan kejahatan terhadap kualitas lingkungan hidup ( crime against the quality of life ).

Pembangunan yang terjadi secara besar-besaran dan tanpa memperhatikan aspek lingkungan menjadi persoalan utama bagi lingkungan hidup. Keterkaitan masalah-masalah pembangunan dengan masalah kesejahteraan masyarakat dan masalah lingkungan hidup pada prinsipnya tidak dapat dipisahkan. Dewasa ini masalah lingkungan hidup menjadi paling hangat untuk disoroti oleh berbagai pihak. Hal ini karena lingkungan hidup sangat erat kaitannya dengan kelangsungan makhluk hidup dan kesejahteraan makhluk hidup. Dengan melihat besarnya pengaruh korporasi dalam pencemaran lingkungan hidup dewasa ini, maka sudah selayaknya apabila korporasi tersebut dimintai pertanggung jawaban secara pidana

Sejarah mencatat banyak negara-bangsa mengamini ide-ide demokrasi dan menerapkannya tidak saja ke tata pemerintahan (government), tapi juga ke berbagai tata kelola (governance) masyarakat. Berbagai program sosial dan regulasi ekonomi diciptakan untuk melindungi warganya. Namun, mulai akhir abad ke-20, di bawah tekanan dari lobi-lobi korporasi atas nama globalisasi, banyak pemerintahan mulai menerapkan kebijakan neoliberal. Akibatnya, pemerintah dipinggirkan dan bisnis mulai memegang kendali. Sementara deregulasi melepaskan bisnis dari aturan, privatisasi memungkinkan mereka ( para korporasi global ) untuk mengelola berbagai area yang menjadi sector hidup bersama, yang tidak pernah mereka sentuh sebelumnya. Gejala ini disebut ‘pengambilalihan diam-diam’ (silent take-over). Bisnis dalam rupa korporasi menjelma menjadi institusi yang sangat dominan, yang kekuasaan dan pengaruhnya melebihi negara dan komunitas sipil. Akibatnya, berbagai malapraktik yang dilakukan oleh korporasi berjalan terus tanpa kendali.

International Amnesty (2003) dan Human Rights Watch (2004) melaporkan berbagai bisnis internasional terlibat luas dalam pelanggaran HAM di daerah operasi mereka di seluruh dunia mulai penyiksaan pekerja, penggusuran, penyingkiran paksa, menghambat buruh berserikat, melanggar hak-hak dasar pekerja perempuan, mempekerjakan buruh anak, hingga mengobrak-abrik hak-hak masyarakat adat, serta merusak lingkungan hidup.

Sebagai respons, konsepsi CSR yang merupakan bentuk tanggung jawab korporasi, mulai digiatkan lagi kepada komunitas bisnis. Padahal, ia bukan hal baru. CSR sudah ada sebagai bagian dari strategi bisnis dalam upaya menambah nilai positif perusahaan di mata publik. Tapi, lewat gugatan ketat logika para pemodal, tanggung jawab korporasi ini membuahkan dilema. Di satu sisi, CSR merupakan klaim atas inisiatif yang menunjuk bahwa bisnis tak hanya beroperasi untuk kepentingan para pemegang saham (shareholders), tapi juga untuk kemaslahatan pihak stakeholders dalam praktik bisnis, yaitu para pekerja, komunitas lokal, pemerintah, LSM, konsumen, dan lingkungan hidup. Global Compact Initiative (2002) menyebut pemahaman ini dengan 3P (profit, people, planet). Yaitu, bahwa sementara tujuan bisnis adalah mencari laba (profit), ia seharusnya juga menyejahterakan orang (people), dan menjamin keberlanjutan hidup planet ini.

Namun, di sisi lain, pakar bisnis malah melihat CSR sebagai amoral. Konsultan bisnis Peter F Drucker dalam buku The Corporation (2004) bilang, ”Jika Anda menemui seorang eksekutif di perusahaan Anda yang ingin menjalankan tanggung jawab sosial, pecat dia. Segera.” 2 Milton Friedman pun yakin bahwa apa yang disebut dengan CSR itu sesungguhnya amoral. Dalam buku yang sama ia bilang, ”Perusahaan itu milik pemegang saham dan kepentingannya adalah kepentingan para pemegang saham, yaitu mencari untung.3 Haruskah kini perusahaan membelanjakan uang para pemegang sahamnya untuk suatu tujuan yang dianggap bertanggung jawab secara sosial, tapi tidak berhubungan dengan kepentingan para pemegang saham (yaitu mencari untung) itu? Jawabannya tentu saja tidak.” Bagi Friedman, hanya ada satu ‘tanggung jawab sosial’ para eksekutif perusahaan: mencari untung sebanyak-banyaknya.

Inilah imperatif moral bisnis. Maka, eksekutif yang menempatkan upaya-upaya sosial dan perlindungan lingkungan lebih tinggi dari upaya-upaya mencari untung (yang mencoba bermoral) sesungguhnya bertindak amoral. Dalam logika ini, maka CSR hanya bisa ditoleransi ketika ia dijalankan dengan tidak tulus. Eksekutif perusahaan yang memanfaatkan nilai-nilai sosial dan lingkungan hidup sebagai cara untuk memaksimalkan laba pemegang saham, bukan demi nilai itu sendiri, tidak bersalah.

Seperti menempatkan gadis cantik di depan mobil untuk menjual mobil, tujuannya bukan mempromosikan kecantikan, melainkan menjual mobil tersebut. Niat baik bisa dipakai untuk menjual. Good intentions can sell goods. Kebaikan moral, sebaliknya, justru menjadi amoral ketika ia tidak membawa untung bagi perusahaan. Begitulah logika ketat yang dipakai Friedman dan Drucker. Atas dilema ini, Anita Roddick (2004) menuduh ‘agama akumulasi laba’ yang dihembuskan oleh neoliberalisme sebagai biang keladi. Paham ini memaksa orang baik di korporasi untuk melakukan hal-hal tak baik demi laba: ‘Untung di atas segala-galanya’. Karena harus menggenjot laba, apa pun menjadi sah untuk tujuan itu, mencemari lingkungan hidup, menggunakan buruh anak, atau memecat ribuan buruh.4 Inilah mengapa gagasan mengenai pertanggung jawaban korporasi dalam delik lingkungan perlu kembali dipikirkan

Penegakan hukum pidana lingkungan dapat berupa preventif dan represif. Penegakan hukum pidana lingkungan yang bersifat preventif adalah penegakan hukum sebelum terjadinya pelanggaran atau pencemaran lingkungan hidup. Hal ini erat kaitannya dengan masalah administrasi lingkungan, yaitu : pemberian izin. Dalam pemberian izin usaha, pemerintah hendaknya memperhatikan dampak social dan dampak lingkungan hidup yang akan timbul dari kegiatan usaha tersebut. Sedangkan penegakan hukum pidana lingkungan yang bersifat represif adalah penegakan hukum setelah terjadinya pencemaran lingkungan hidup. Dalam hukum lingkungan, penegakan hukum secara preventif harus lebih diutamakan, karena penanggulangan akibat pencemaran melalui penegakan hukum represif memerlukan biaya yang sangat besar. Di samping itu kerugian yang akan diderita oleh lingkungan sebagai akibat dari pencemaran, tidak mungkin dapat dipulihkan kembali dalam waktu yang cepat.Koesnadi berpendapat bahwa upaya penegakan hukum lingkungan yang harus dilakukan lebih dahulu adalah yang bersifat compliance, yaitu pemenuhan peraturan, atau penegakan hukum preventifnya dengan pengawasannya

Sementara itu, penerapan hukum pidana dalam kasus-kasus pencemaran lingkungan perlu memperhatikan asas subsidaritas sebagai berikut: sebagai penunjang hukum administrasi, berlakunya hukum pidana tetap memperhatikan asas subsidaritas yaitu hendaknya hukum pidana didayagunakan apabila sanksi dibidang hukum lain, seperti sanksi administratif, dan sanksi perdata, dan alternative penyelesaian sengketa lingkungan hidup tidak efektif dan / atau tingkat kesalahan pelaku relative berat dan / atau akibat perbuatannya lebih besar dan / atau perbuatannya menimbulkan keresahan di masyarakat.

Ada tiga pendapat para pakar hukum pidana jika korporasi menjadi subjek hukum:
1. Tidak pernah memikirkan adanya eksistensi badan hukum atau korporasi. Perbuatan yang dilakukan dalam hubungannya dengan korporasi harus dipandang sebagai perbuatan yang dilakukan oleh pengurus korporasi, jadi penguruslah yang bertanggung jawab. Pendapat ini mengacu pada asas umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ), yaitu bahwa sebuah perbuatan pidana hanya dapat dilakukan oleh manusia ( naturlijke person ). Hal ini dapat dilihat dalam rumusan pasal 59 KUHP yang berbunyi : jika ditentukan pidana karena pelanggaran bagi pengurus, anggota badan pengurus atau komisaris, maka pidana itu tidaklah dijatuhkan atas anggota pengurus atau komisaris, jika terang bahwa pelanggaran itu terjadi bukan karena kesalahannya.
2. Mengakui korporasi sebagai pembuat namun yang harus bertanggung jawab adalah pengurusnya.
3. Mengakui bahwa korporasi dapat menjadi pembuat dan yang bertanggung jawab. Pendapat ini merupakan pendapat yang paling maju yang menganggap korporasi sebagai subjek hukum sehingga dapat dipertanggung jawabkan secara pidana. Latar belakang dari pemikiran ini, sehingga korporasi dapat dijatuhi hukuman pidana antara lain karena ada anggapan bahwa keuntungan materi yang diperoleh oleh korporasi dari hasil usahanya amatlah besar, maka pidana yang dijatuhkan kepada pengurus dirasa tidak seimbang dan tidak menjamin korporasi untuk tidak mengulangi perbuatan pidana tersebut.

Perbuatan tercela dan kejahatan terhadap lingkungan tidak hanya manusia sebagai badan pribadi yang dapat melakukannya, akan tetapi korporasi sebagai suatu badan hukum dapat pula melakukan perbuatan itu yang dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain, baik individu atau masyarakat. Ketentuan pidana dalam pasal 22 UU No. 4 Tahun 1982 diawali dengan kata-kata barang siapa yang menunjuk pada pengertian orang. Menurut pasal 5 ayat 2 bahwa, “ setiap orang berkewajiban memelihara lingkungan hidup dan mencegah kerusakan dan pencemarannya”. Selanjutnya di dalam penjelasan pasal 5 dinyatakan pula bahwa yang dimaksud dengan pengertian orang adalah orang seorang, kelompok orang, atau badan hukum. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa individu maupun badan hukum dapat menjadi subjek perbuatan pidana dalam lingkungan hidup.

Pelaksanaan korporasi sebagai subjek hukum yang dapat bertanggung jawab dalam delik lingkungan tetap harus melihat unsur kesalahan dalam perbuatan pidana yang dilakukan oleh korporasi. Pembuat suatu perbuatan pidana hanya akan dipidana jika ia mempunyai kesalahan dalam melakukan perbuatan pidana tersebut. Dalam ilmu hukum hal ini kita kenal dengan asas “ tiada pidana tanpa kesalahan ( geen straf zoonder schuld )”. Akan bertentangan dengan rasa keadilan, apabila ada orang yang dijatuhi pidana padahal ia sama sekali tidak bersalah atau ia tidak memiliki unsur kesalahan yang dapat dicelakan kepadanya sebagai pertanggung jawaban. Untuk menentukan adanya kesalahan pada seseorang harus memenuhi beberapa unsur, yaitu :
1. Adanya kemampuan bertanggung jawab si Pembuat
2. Hubungan batin antara si Pembuat dengan perbuatannya yang berupa kesengajaan atau kealpaan.
3. Tidak adanya alasan penghapus kesalahan atau tidak ada alas an pemaaf.

Dalam Bab IX Undang-Undang No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU No.23/1997), telah diatur sanksi pidana (penjara dan denda) terhadap badan hukum yang melakukan pencemaran. Selanjutnya, pada pasal 46 UU No.23/1997 dinyatakan bila badan hukum terbukti melakukan tindak pidana, maka sanksinya dijatuhkan selain terhadap badan hukum, juga terhadap mereka yang memberi perintah atau yang menjadi pemimpin dalam perbuatan tersebut. Kejahatan korporasi dalam sistim hukum Indonesia, tidak hanya dikenal dalam UU No.23/1997. Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dan Undang-Undang Anti Tindak Pidana Pencucian Uang (money laundering) juga mengatur pertanggungjawaban atas kejahatan korporasi.Sally S. Simpson menyatakan "corporate crime is a type of white-collar crime". Sedangkan Simpson, mengutip John Braithwaite, mendefinisikan kejahatan korporasi sebagai "conduct of a corporation, or employees acting on behalf of a corporation, which is proscribed and punishable by law"

Simpson menyatakan ada tiga ide pokok dari definisi Braithwaite mengenai kejahatan korporasi.
Pertama, tindakan ilegal dari korporasi dan agen-agennya berbeda dengan perilaku kriminal kelas sosio-ekonomi bawah dalam hal prosedur administrasi. Karenanya, yang digolongkan kejahatan korporasi tidak hanya tindakan kejahatan atas hukum pidana, tetapi juga pelanggaran atas hukum perdata dan administrasi.
Kedua, baik korporasi (sebagai "subyek hukum perorangan "legal persons") dan perwakilannya, termasuk sebagai pelaku kejahatan (as illegal actors) dimana dalam praktek yudisialnya, bergantung pada kejahatan yang dilakukan, aturan dan kualitas pembuktian dan penuntutan.
Ketiga, motivasi kejahatan yang dilakukan korporasi bukan bertujuan untuk keuntungan pribadi, melainkan pada pemenuhan kebutuhan dan pencapaian keuntungan organisasional. Tidak menutup kemungkinan motif tersebut ditopang pula oleh norma operasional (internal) dan sub-kultur organisasional.

Mas Achmad Santosa mengatakan, kejahatan korporasi sebagaimana diatur dalam pasal 45 dan 46 UU No.23/1997 merupakan rumusan kejahatan korporasi sebagaimana diatur dalam KUHP Belanda. Jadi korporasi sebagai legal persoon, dapat dipidana berdasarkan UU No.23/1997. Menurutnya, pertanggungjawaban pidana (criminal liability) dari pimpinan korporasi (factual leader) dan pemberi perintah (instrumention giver), keduanya dapat dikenakan hukuman secara berbarengan. Hukuman tersebut bukan karena perbuatan fisik atau nyatanya, akan tetapi berdasarkan fungsi yang diembannya di dalam suatu perusahaan.

Pengamat hukum lingkungan dari Universitas Parahyangan, Stefanus Hariyanto, mengatakan dalam kasus kejahatan korporasi yang dijatuhi hukuman pidana adalah perusahaannya. Menurutnya, kalau direktur juga ikut dipidana maka persoalannya sudah menjadi personal crime. Stefanus berpendapat, apabila menuntut korporasi saja, maka sanksi pidananya adalah denda, tidak termasuk penjara. “Ini yang orang sering salah kaprah, dalam hukum pidana ada asas legalitas, sehingga direktur ini tidak bisa dipidanakan bila belum ada aturannya,”.

Oleh sebab itu dia berpendapat, yang seharusnya didakwa bukan hanya korporasi tapi juga individu-individu yang dianggap bertanggung jawab atas pencemaran tersebut, termasuk direkturnya. Stefanus menjelaskan, perlu ada pemahaman bahwa dalam hukum pidana ada asas kulpabilitas, sehingga harus dibuktikan bahwa seseorang bisa dipidana apabila memang terbukti bersalah. Artinya tidak bisa secara otomatis sanksi pidana dialihkan dari corporate crime menjadi personal crime.

Dia menekankan, harus dipisahkan sanksi terhadap korporasi dan juga individu. Memang logikanya jika korporasinya bersalah maka direksinya juga bersalah, karena yang melakukan tindakan korporasi adalah direksi. Namun, dalam hukum pidana, mutlak harus dibuktikan adanya niat untuk melakukan perbuatan pidana. Inilah yang dimaksud asas mens rea (guilty mind) yang dikatakan oleh Stevanus.“an act is a crime because the person committing it intended to do something wrong, This mental state is generally referred to as Mens rea”

Dihubungi secara terpisah, pakar hukum pidana Harkristuti Harkrisnowo, mempunyai pendapat yang berbeda dengan Stefanus. Menurutnya, dalam hal korporasi sebagai terdakwa, maka dianggap korporasi ini yang mempunyai mens rea. Sehingga di mata Harkristuti, harus dibuktikan dalam pengadilan perbuatan apa yang dilakukan oleh (karyawan) perusahaan tersebut. Hal ini (corporate crime) adalah suatu pengecualian, karena biasanya mens rea ini terletak pada manusianya, tapi dalam hal ini perusahaan dianggap memiliki mens rea. Harkristuti mendasarkan argumennya berdasarkan ketentuan pidana yang terdapat dalam UU No.23/1997 serta prinsip mengenai fiduciarie duties yang dianut dalam Undang-undang No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.

Dia melihat, lembaga peradilan memang agak canggung untuk membawa korporasi ke pengadilan. Namun seingatnya, pernah ada dua kasus serupa yang pernah diputus oleh pengadilan, dimana direktur perusahaan dijatuhi pidana kurungan karena tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan.

Mengenai dugaan pelanggaran izin yang diperoleh korporasi. Stefanus berpendapat hal tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu, “Kalau yang dilanggar adalah hukum administrasi berarti dia melanggar perizinan. Jadi harus dibuktikan apakah korporasi melanggar ambang batas yang ditentukan dalam izin. Baru diperiksa apakah pelanggaran terhadap ambang batas tersebut menimbulkan pencemaran,” paparnya.

Lebih jauh menurutnya, kalau pelanggaran ini menimbulkan pencemaran, maka korporasi bertanggung jawab secara pidana dan juga perdata. “Yang berlaku dalam Undang-Undang Lingkungan adalah delik formal. Artinya begitu terbukti melanggar hukum administrasi (ambang batas) maka sekaligus melanggar hukum pidana,” ujar Stefanus.

Sementara itu, Walhi berpendapat tindakan korporasi merusak lingkungan merupakan kesalahan korporasi. Pasalnya, pihak korporasi biasanya rutin melakukan monitoring terhadap system kerja para karyawan karena kalau ada kesalahan individual akan langsung kelihatan. korporasi dan direksinya bisa dimintai pertanggungjawaban terhadap pencemaran. Sebab, korporasi telah memiliki sistim aturan pengawasan terhadap pelaksanaan kerja. Dalam sebuah kasus lingkungan yang melibatkan WALHI dengan sebuah perusahaan penyedot asap di Jawa Timur, pengadilan pernah menyatakan korporasi bersalah telah melakukan pencemaran. Pengadilan menilai, keputusan untuk membuang limbah tersebut bukanlah keputusan manajerial. Saat ini perkara tersebut masih di tingkat kasasi.

Kejahatan korporasi yang disampaikan oleh Joseph F. Sheley kedalam beberapa jenis, antara lain:
Defrauding the stock holder : Perusahaan yang tidak melaporkan dengan sebenarnya keuntungan yang diperoleh perusahaan kepada para pemegang saham.

Defrauding the public : mengelabui publik tentang produk-produknya yang mutu dan bahan-bahanya prima dan dapat dipertanggung jawabkan, isi iklan yang tidak benar.

Defrauding the Government : Membuat laporan pajak yang tidak benar.
Endangering employees : Perusahaan yang kurang memperhatikan keselamatan kerja para karyawannya.

Illegal intervention in the political process : Berkolusi dengan partai politik dengan memberikan sumbangan kampanye.
Endangering the publik welfare : Proses produksi yang menimbulkan polusi dan kerusakan lingkungan (debu, limbah B3, suara dan sebagainya).



DAFTAR PUSTAKA

1) Anto Sangaji, Potret Buruk Taman Nasional Lore Lindu : Buruk Pendekatan, Rakyat Disalahkan.
2) Bambang Poernomo, Asas-Asas Hukum Pidana. Ghalia Indonesia. Jakarta.
3) I Nyoman Nurjaya, Sejarah Hukum Pengelolahan Hutan Di Indonesia.
4) Ivan Valentina Ageung “Today, corporation govern our lives. They determine what we eat, what we watch, what we wear, where we work, and what we do. We are inescapably surrounded by their culture, iconography, and ideology”, diambil dari www.google.com, pada hari Selasa 10 Juni 2008.
5) Koesnadi Harjdasoemantri, Hukum Tata Lingkungan. Gadjah Mada University Press. Yogyakarta. 1999.
6) Koesparmono, Kejahatan Dimensi Baru. Makalah pada seminar kejahatan teroganisir di UGM, 30 September 1996. Yogyakarta.
7) Mass Ahmad Santosa, Good Gorvenance Hukum Lingkungan 2001.
8) Prof. Dr. J.E. Sahetapy, S.H., M.A. Hukum Pidana oleh Prof. Dr. D. Schaffmeister, Prof. Dr. N. Keijzer, Mr. E. Ph. Sutorius. Liberty. Yogyakarta.
9) Sudarto dan Bambang Poernomo, Pertumbuhan Hukum Penyimpangan di luar Kodifikasi Hukum Pidana. Bina Aksara. Jakarta. 1994.
10) Yanuar Nugroho, Dilema tanggung jawab korporasi, selasa 23 Agustus 2005, opini Media Indonesia. Diambil dari www.media Indonesia.com, pada hari Selasa 10 Juni 2008

Oleh : Aditya Nugraha Iskandar
Koordinator Divisi Kadispel Iskandar Centre